Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator [WORKING]
: Mengatur secara detail besaran persentase atau nominal komisi, mekanisme pembayaran, serta jangka waktu berlakunya perjanjian. Komponen Wajib dalam Surat Perjanjian Fee
Sebesar [Persentase]% dari nilai total kesepakatan atau nominal Rp [Jumlah] ([Terbilang]), yang akan dibayarkan segera setelah dokumen kesepakatan (MoU/Perjanjian Perdamaian) ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan Pihak Ketiga.
: Klausul mengenai jalur penyelesaian jika terjadi perselisihan (musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri). contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
: Penjelasan mendetail mengenai aset atau proyek yang dimediasi (misal: lokasi tanah, nilai proyek, atau legalitas perusahaan).
: Bahwa PARA PIHAK sedang bersengketa mengenai wanprestasi kontrak kerjasama pengadaan barang senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai dan kekeluargaan melalui proses Mediasi di luar pengadilan. Bahwa PARA PIHAK bersepakat untuk menunjuk MEDIATOR guna memfasilitasi proses Mediasi tersebut. : Mengatur secara detail besaran persentase atau nominal
Anda bisa melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak sebagai pelengkap dokumen fisik.
Transaksi telah selesai dan PIHAK KEDUA telah menerima seluruh hak fee secara penuh. : Penjelasan mendetail mengenai aset atau proyek yang
Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk memperkuat identitas subjek hukum.
7.1. Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah proses mediasi selesai.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pemilik/Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen Fee). 2. Nama : [Nama Lengkap Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator profesional, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen Fee). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah / kuasa penuh atas objek transaksi berupa: [Sebutkan detail objek, misal: Sebidang tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 di Kota X]. - Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai mediator yang mempertemukan dan memfasilitasi jalannya transaksi antara PIHAK PERTAMA dengan Calon Pembeli/Investor hingga terjadi kesepakatan jual beli. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEE PIHAK PERTAMA dengan ini berkomitmen secara penuh dan tanpa paksaan untuk memberikan imbalan jasa (Fee Mediator) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase, misal: 2,5%] (dua koma lima persen) dari total nilai transaksi bersih, atau senilai Rp. [Nomor Angka] ([Terbilang dalam kata]). PASAL 2: SYARAT DAN MEKANISME CERE / PEMBAYARAN 1. Fee Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya wajib dibayarkan apabila transaksi jual beli/pendanaan antara PIHAK PERTAMA dengan Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA telah dinyatakan sah, selesai (closing), dan dana telah efektif masuk ke rekening PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA wajib mentransfer langsung dana Fee tersebut ke rekening resmi PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi selesai dengan detail rekening sebagai berikut: - Bank : [Nama Bank] - Nomor Rekening : [Nomor Rekening] - Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening sesuai KTP] PASAL 3: KERAHASIAAN DAN MASA BERLAKU 1. Perjanjian ini bersifat rahasia (Confidential) dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. 2. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selesai ditunaikan secara lunas. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai titik temu, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota, misal: Jakarta Pusat]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. [Kota Penandatanganan], [Tanggal/Bulan/Tahun] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Pemberi Komitmen Fee) (Mediator/Perantara) (Meterai Rp10.000) (Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] [Nama Lengkap Mediator] Saksi-Saksi: 1. [Nama Saksi 1] (....................) 2. [Nama Saksi 2] (....................) Use code with caution. Langkah Hukum untuk Memastikan Validitas Dokumen